Kasus Pelanggaran Etika Bisnis di Indonesia tahun 2022/2023

 

Kasus Pelanggaran Etika Bisnis di Indonesia tahun 2022/2023

 

1.   1.   Pt. Garuda Indonesia


kasus PT. Garuda Indonesia dari segi etika profesi dan etika bisnis yang dilanggar dalam kasus kecurangan laporan keuangan perusahaan penerbangan dibawah naungan Badan Milik Negara (BUMN). Pelaku dari pelanggaran adalah seorang akuntan dari PT. Garuda Indonesia itu sendiri. PT. Garuda secara etika bisnis telah merugikan berbagai pihak diantaranya pemerintah, masyarakat, dan investor. Untuk jenis pelanggaran yang dilakukan yaitu berawal dari kerjasama antara PT. Mahata dan PT. Garuda Indonesia, dimana PT. Garuda Indonesia dianggap tidak melaksanakan etika bisnis dengan baik, karena PT. Mahata belum melakukan pengerjaan sesuai dengan kontrak yang telah dijanjikan kemudia PT. Garuda Indonesia mengklaim semua piutang tersebut sebagai pendapatan bersih lain-lain dengan tidak memperhatikan jangka waktu yang terltuliskan pada kontrak yang tertera. Jadi secara sepihak, PT. Garuda Indonesia mengambil keputusan tanpa memperhatikan isi kontrak lebih jauh. Sehingga, laba yang dihasilkan dalam laporan keuangan tidak wajar dan harus ditinjau kembali. PT. Garuda dengan sengaja memberikan harapan palsu kepada pemegang saham mengenai klaim laba yang sangat tinggi.

Meninjau KAP Tanubarata dari sudut pandang etika profesi akuntan atau kode etik akuntan dengan indicator 1) integritas, 2) objektivitas, 3) kompetensi dan kehati-hatian profesional, 4) kerahasiaan, 5) perilaku profesional.

Oleh karena itu, pengendalian perilaku manajemen dalam penetapan kebijakan, pengambilan keputusan dan operasional perusahaan harus dijaga agar tetap obyektif, yaitu dengan menjaga: 1. Integritas pemegang amanah (pemegang saham, manajemen dan pegawai) 2. Profesionalisme manajemen dan pegawai 3. Ketaatan manajemen dan pegawai pada etika profesi 4. Track record senantiasa baik 5. Keterbukaan informasi. Pengawasan OJK 7. Tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance /GCG) Hal lain yang cukup penting terkait dengan kasus ini selalu dikaitkan dengan peran OJK sebagai otoritas pengawas lembaga keuangan.

Sumber : Dewi, I, O. Imam, W. Nanang, S. Jamilatul, U. 2023. Fraud Ditinjau dari Etika Profesi dan Etika Bisnis Kasus PT Garuda Indonesia. Jurnal Media Komunikasi Ilmu Ekonomi.

2.    2.  Pelanggaran Etika Bisnis PT Samco Farma dan PT. Ciubros Farma Merugikan Konsumen

E               Etika dalam berbisnis telah bertumbuh dalam dimensi sosial masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan konsumen. Dalam perkembangan etika bisnis mengenai perlindungan konsumen ada dua pepatah yang kemudian muncul yaitu, caveat emptor (kewaspadaan konsumen) yang kemudian menjadi caveat venditor (kewaspadaan produsen). dua hal tersebut berkaitan dengan strategi bisnis pelaku usaha. Strategi yang dimaksud biasanya berorientasi kepada produk yang dihasilkan. Caveat emptor menjelaskan perilaku konsumen yang harus waspada dalam mengkonsumsi produk barang dan jasa yang dihasilkan oleh pelaku usaha namun dengan pilihan lain yang sangat terbatas/tidak ada pilihan lain. Seiring dengan berkembangnya ilmu teknologi, perilaku konsumen mulai berubah menjadi semakin kritis terhadap apa yang mereka konsumsi, hal ini mengakibatkan timbulnya caveat venditor atau kewaspadaan produsen sehingga merubah strategi bisnisnya menjadi lebih berfokus kepada pemenuhan kebutuhan, selera dan daya beli yang terjadi di pasar.

Pe                Peraturan yang mengatur tentang perlindungan konsumen dijelaskan dalam UU No. 8 Tahun 1999. Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran konsumen untuk melindungi diri, menghindari konsumen dari ekses negatif penggunaan barang/jasa, memberikan akses penuh kepada konsumen dalam menentukan dan menuntut haknya, menciptakan perlindungan hukum, menumbuhkan sifat tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen dan meningkatkan kualitas barang dan jasa yang menjamin keberlangsungan usaha dan keselamatan konsumen. Dalam pasal 6 mengenai hak dan kewajiban pelaku usaha, dijelaskan bahwa pelaku usaha berhak menerima pembayaran yang sesuai dengan nilai tukar barang/jasa yang ditawarkan. Kewajiban pelaku usaha dijelaskan dalam pasal 7, salah satunya adalah menjamin mutu barang/jasa yang diproduksi berdasarkan peraturan yang berlaku, memberikan kompensasi atau ganti rugi atas kerugian akibat penggunaan barang/jasa yang diperdagangkan.

Pa                    Pada surat kabar elektronik yang diterbitkan CNN Indonesia, 9 November 2022, ada salah satu artikel yang menurut saya melanggar Etika Bisnis,yaitu artikel yang berjudul "BPOM Umumkan 2 Perusahaan Farmasi Tak Penuhi Standar Kandungan EG-DEG". Kedua perusahaan farmasi tersebut adalah PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma. Kedua perusahaan farmasi tersebut dianggap melanggar Etika Bisnis dalam Perlindungan konsumen karena memproduksi obat sirup dengan kandungan Etilen Glikol dan Dietilen Glikol (ED-DEG) yang tidak sesuai standar yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan BPOM. Obat Sirup dengan kandungan ED-DEG yang melebihi batas aman diduga menyebabkan lonjakan kasus gagal ginjal akut pada anak yang terjadi di Indonesia beberapa waktu kebelakang. Efek toksik yang ditimbulkan dari dua bahan kimia tersebut antara lain nyeri perut, diare, muntah dan ketidakmampuan untuk buang air kecil. Sebagai tindak lanjut atas pelanggaran atas perlindungan konsumen yang dilakukan oleh dua perusahaan farmasi tersebut, BPOM telah mencabut izin produksi dan distribusi untuk jenis sirup yang dilarang. BPOM juga mencabut izin CDOB untuk dua perdagangan besar farmasi yaitu PT Megasetia Agung Kimia dan PT Buana Kemindo karena menyalurkan produk yang mengandung cemaran yang sangat besar dan terbukti tidak melakukan upaya inspeksi dan jaminan mutu dari pelarut yang didapatkan.

Pe            Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dan BPOM harus melakukan pengawasan komprehensif pre dan post market terhadap produk farmasi yang beredar di Indonesia. Pengujian kembali untuk seluruh produk yang menggunakan komposisi ED-DEG supaya dapat mengembalikan kepercayaan konsumen dan memberikan perlindungan keselamatan bagi konsumen. Penindakan tegas terhadap produsen dan distributor yang telah terbukti mengesampingkan jaminan mutu dan perlindungan konsumen harus dilakukan guna menghindari kejadian serupa terulang kembali.

         Sumber : https://www.kompasiana.com/amp/islamiyah09/63bb795e062a583da0364f52/pelanggaran-etika-bisnis-oleh-pt-samco-farma-dan-pt-ciubros-farma-merugikan-konsumen?shem=iosie

3.   3. FINTECH LENDING 

Kesulitan keuangan pandemi Covid19 memungkinkan masyarakat dengan cepat mengakses layanan tarik tunai untuk memenuhi kebutuhan mereka yang paling mendesak. Literasi yang rendah dan pemahaman tentang pinjaman online terbatas, menjadikan masyarakat tidak memverifikasi legalitas kreditur, terutama pinjaman fintech. Peminjaman pinjaman FinTech secara ilegal dengan pinjaman online mengakibatkan munculnya banyak masalah, antara lain intimidasi, teror, dan penyalahgunaan data pribadi. Praktik FinTech lending ilegal melanggar etika penagihan utang, etika bisnis jasa keuangan, serta aturan dan pedoman yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia.

Untuk ulasan dasar hukumnya terdapat di Maka, tindakan teror pinjol tersebut dapat dijerat Pasal 29 UU ITE jo. Pasal 45B UU 19/2016 yang berbunyi sebagai berikut. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Praktik tersebut juga bertentangan dengan penilaian moral kebaikan jika dilihat dengan menggunakan pendekatan teori deontologi, konsekuensialis, kontrak sosial, dan sumber standar etika seperti utilitarian, hak, keadilan, kebaikan umum dan kebajikan. Kebaikan umum sebagai dasar penalaran etis, rasa hormat dan kasih sayang sesama manusia diharapkan dapat mendorong terciptanya kebajikan ideal atas kemanusiaan seperti kebenaran, kejujuran dan integritas, yang pada akhirnya akan mendorong terbentuknya etika dalam melakukan tindakan berdasarkan penilaian moral kebaikan dan bisnis yang etis.

 Sumber : https://keuangan.kontan.co.id/news/afpi-dalami-kasus-pelanggaran-standar-penagihan-fintech

4.    4.  Hollywings 

Holywings ternyata hanya memiliki izin usaha sebagai restoran bukan bar seperti yang selama ini beroperasi, termasuk tidak memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol untuk diminum di tempat.

Pelanggaran yang dilakukan oleh Hollywings adalah :

1.       Menjual Minuman Beralkohol untuk Diminum di Tempat Tanpa Izin

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan 12 outlet Holywings hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol, yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.

2.       Izin Usaha Holywings adalah Restoran bukan Bar

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata mengatakan bahwa Holywings tidak memiliki izin usaha bar. Hal tersebut merupakan hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan.

Adapun, sertifikat standard KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan nonalkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Wahyu Dewanto pun menyoroti hal tersebut. Dia meminta pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk melaporkan kemungkinan adanya penggelapan pajak.

3.       Tak Memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Nur Afni Sajim menjelaskan pihaknya menemukan banyak kejanggalan yang belum terjawab usai mengadakan rapat Komisi B dengan dinas terkait dan Holywings pada Rabu, 29 Juni 2022. Terlebih menurutnya tempat hiburan malam tersebut tidak memiliki beberapa syarat administrasi, termasuk Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Padahal sertifikat tersebut seharusnya menjadi dasar tempat hiburan malam tersebut untuk mendirikan usaha.

Adapun SLF merupakan  sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah atau Pemerintah Pusat untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung sebelum bangunan gedung tersebut dimanfaatkan.

4.       Dugaan Suap

Afni juga mengatakan bahwa pihaknya akan mendalami dugaan kasus suap di tengah polemik perizinan Holywings. Komisi B DPRD DKI pun berencana memanggil dinas terkait dan Walikota tempat 12 outlet Holywings beroperasi.

Sumber : https://m.bisnis.com/amp/read/20220630/77/1549841/daftar-pelanggaran-holywings-dari-perizinan-hingga-dugaan-kasus-suap?shem=iosie

5.   5.   Le Mineral 

kasus pelanggaran etika iklan yang menimpa perusahaan minuman kemasan Le Minerale. Dalam iklan di billboard mereka, Le Minerale menggunakan gambar anak-anak tanpa didampingi orang tua dan mengklaim produknya aman bagi bayi. Pelanggaran ini menarik perhatian Badan Pengawas Periklanan Perusahaan Periklanan Indonesia dan menimbulkan teguran terhadap Le Minerale dan agency periklanannya.

Teguran yang diterima oleh Le Minerale dan agency yang membuat iklan tersebut menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap etika periklanan dapat berdampak negatif bagi perusahaan.  Selain menghadapi konsekuensi hukum, seperti teguran dan denda, reputasi perusahaan juga bisa tercoreng.

Untuk ulasan dasar hukumnya terdapat dalam Pasal 17 ayat (1) huruf (f) UU Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang melanggar etika dan/atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Adapun UU Penyiaran, sebagai ketentuan yang mengatur media yang menyiarkan/menerbitkan iklan, mengatur bahwa materi siaran iklan yang disiarkan melalui lembaga penyiaran wajib memenuhi persyaratan penyiaran yang ditetapkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Dalam Peraturan KPI mengenai Standar Program Siaran hanya mengatur bahwa program siaran iklan tidak boleh menayangkan eksploitasi anak di bawah umur 12 (dua belas) tahun.  Namun demikian, serupa dengan ketentuan dalam UU Perlindungan Konsumen, Peraturan KPI tersebut menyebutkan bahwa program siaran iklan tunduk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan berpedoman pada Etika Pariwara Indonesia (EPI).

Etika periklanan adalah aspek penting dalam menjalankan bisnis yang sukses. Klaim keamanan yang akurat dan penggunaan gambar anak-anak dengan bijaksana harus menjadi prioritas bagi perusahaan. Kasus Le Minerale menegaskan pentingnya mematuhi aturan dan etika periklanan, baik dalam klaim produk maupun penggunaan gambar anak-anak. Dengan mematuhi etika periklanan, perusahaan dapat membangun reputasi yang kuat dan menjaga kepercayaan konsumen.

Sumber : https://smartlegal.id/trending-topic/2023/06/22/buat-iklan-billboard-le-minerale-ditegur-karena-langgar-etika-kok-bisa/?shem=iosie

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Wawancara Etika Bisnis

Kasus Korupsi Proyek BTS 4G KOMINFO